Standar kompetensi lulusan (SKL) SMK/MAK adalah bagian SNP SMK/MAK 2018. Standar kompetensi lulusan (SKL) SMK/MAK itu kriteria kemampuan lulusan SMK. Pahami Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMK/MAK agar kita tahu pasti apa peran kita untuk mewujudkannya.
Standar kompetensi lulusan (SKL) SMK/MAK adalah kriteria minimal tentang kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sesuai kebutuhan pengguna lulusan. Pengertian ini selaras dengan posisi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMK/MAK sebagai bagian dari SNP SMK/MAK dan pengertian umum Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK sesuai Permendikbud No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan.
Mengenali Formulasi Standar kompetensi lulusan (SKL) SMK/MAK 2018
Standar kompetensi lulusan (SKL) SMK/MAK 2018 dirumuskan sedikit berbeda dengan Standar kompetensi lulusan (SKL) SMK/MAK sebelumnya. Rumusan Standar kompetensi lulusan (SKL) SMK/MAK 2018 dirinci ke dalam 9 (sembilan) area kompetensi meliputi :
- keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- kebangsaan dan cinta tanah air;
- karakter pribadi dan sosial;
- literasi;
- kesehatan jasmani dan rohani;
- kreativitas;
- estetika;
- kemampuan teknis; dan
- kewirausahaan.
Masing-masing area kompetensi kemudian dijabarkan ke dalam kompetensi-kompetensi lulusan SMK/MAK yang dicita-citakan.
Rumusan Standar kompetensi lulusan (SKL) SMK/MAK 2018
No. | Area Kompetensi | Standar Kompetensi Lulusan 3 (tiga) Tahun |
A.1. | Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa | A.1.1 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama yang dianut A.1.2 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam berperilaku yang menggambarkan akhlak mulia A.1.3 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai kasih dan sayang |
A.2. | Kebangsaan dan Cinta Tanah Air | A.2.1 meyakini Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia A.2.2 memiliki kesadaran sejarah, rasa cinta, rasa bangga, dan semangat berkorban untuk tanah air, bangsa, dan negara A.2.3 menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang demokratis dan warga masyarakat global A.2.4 bekerjasama dalam keberagaman suku, agama, ras, antargolongan, jender, dan bahasa dengan menjunjung hak asasi dan martabat manusia A.2.5 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran untuk patuh terhadap hukum dan norma sosial A.2.6 memiliki kebiasaan, pemahaman, dan kesadaran untuk menjaga dan melestarikan lingkungan alam, kepedulian sosial dalam konteks pembangunan berkelanjutan |
No. | Area Kompetensi | Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun |
A.3. | Karakter Pribadi dan Sosial | A.3.1 memiliki kebiasaan, pemahaman, dan kesadaran untuk bersikap dan berperilaku jujur A.3.2 memiliki kemandirian dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pekerjaannya A.3.3 memiliki kemampuan berinteraksi dan bekerja dalam kelompok secara santun, efektif, dan produktif dalam melaksanakan tugas pekerjaannya A.3.4 memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi dan lingkungan kerja secara efektif A.3.5 memiliki rasa ingin tahu untuk mengembangkan keahliannya secara berkelanjutan A.3.6 memiliki etos kerja yang baik dalam menjalankan tugas keahliannya |
A.4. | Kesehatan Jasmani dan Rohani | A.4.1 memiliki pemahaman dan kesadaran berperilaku hidup bersih dan sehat untuk diri dan lingkungan kerja A.4.2 memiliki kebugaran dan ketahanan jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas keahliannya A.4.3 menyadari potensi dirinya, tangguh mengatasi tekanan pekerjaan, dapat bekerja produktif, dan bermanfaat bagi lingkungan kerja |
A.5. | Literasi | A.5.1 memiliki kemampuan berkomunikasi denganmenggunakan Bahasa Indonesia yang baik untuk melaksanakan pekerjaan sesuai keahliannya A.5.2 memiliki kemampuan menggunakan Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya untuk menunjang pelaksanaaan tugas sesuai keahliannya |
No. | Area Kompetensi | Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun |
A.5.3 memiliki pemahaman matematika dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya A.5.4 memiliki pemahaman konsep dan prinsip sains dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya A.5.5 memiliki pemahaman konsep dan prinsip pengetahuan sosial dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya A.5.6 memiliki kemampuan menggunakan teknologi dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya A.5.7 memiliki kemampuan mengekspresikan dan mencipta karya seni budaya lokal dan nasional | ||
A.6. | Kreativitas | A.6.1 memiliki kemampuan untuk mencari dan menghasilkan gagasan, cara kerja, layanan, dan produk karya inovatif sesuai keahliannya A.6.2 memiliki kemampuan bekerjasama menyelesaikan masalah dalam melaksanakan tugas sesuai keahliannya secara kreatif |
A.7. | Estetika | A.7.1 memiliki kemampuan mengapresiasi, mengkritisi, dan menerapkan aspek estetika dalam menciptakan layanan dan/atau produk sesuai keahliannya |
A.8. | Kemampuan Teknis | A.8.1 memiliki kemampuan dasar dalam bidang keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan dunia kerja A.8.2 memiliki kemampuan spesifik dalam program keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan menerapkan kemampuannya sesuai prosedur/kaidah dibawah pengawasan A.8.3 memiliki pengalaman dalam menerapkan keahlian spesifik yang relevan dengan dunia kerja A.8.4 memiliki kemampuan menjalankan tugas keahliannya dengan menerapkan prinsip keselamatan, kesehatan, dan keamanan lingkungan |
No. | Area Kompetensi | Standar Kompetensi Lulusan – 3 (tiga) Tahun |
A.9. | Kewirausahaan | A.9.1 memiliki kemampuan mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang usaha dengan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu A.9.2 memiliki kemampuan memperhitungkan dan mengambil resiko dalam mengembangkan dan mengelola usaha A.9.3 memiliki keinginan kuat dan kemampuan mengelola usaha dengan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu |
Fungsi Standar kompetensi lulusan (SKL) SMK/MAK 2018
Standar kompetensi lulusan SMK/MAK merupakan acuan utama pengembangan standar isi, standar proses pembelajaran, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar biaya operasi.
Latar Belakang Pengembangan Standar kompetensi lulusan (SKL) SMK/MAK 2018
Pengembangan Standar kompetensi lulusan (SKL) SMK/MAK 2018 seperti diuraikan dalam dokumen standar tersebut adalah dalam rangka mewujudkan amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan 1 (satu) sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Demikian sekilas Standar kompetensi lulusan (SKL) SMK/MAK 2018. Semoga bermanfaat buat kita.
Sumber:
Lampiran 1 Permendikbud No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan