SNP SMK/MAK ialah Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. SNP SMK/MAK atau Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan ini betul-betul baru bagi SMK. SNP SMK/MAK ditetapkan sebagai peraturan termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Tentu saja peraturan ini berlaku pula bagi Madrasah Aliyah Kejuruan di bawah binaan Kementerian Agama.

Pertimbangan Penetapan Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK
Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK ditetapkan karena pemerintah mempertimbangkan aspek-aspek:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya;
- bahwa ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menenmgah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
Makna Istilah Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK
Istilah Standar Nasional Pendidikan atau SNP SMK/MAK seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.
Komponen-komponen Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK
Standar Nasional Pendidikan atau SNP SMK/MAK terdiri atas berbagai standar yang meliputi:
- standar kompetensi lulusan;
- standar isi;
- standar proses pembelajaran;
- standar penilaian pendidikan;
- standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan; dan
- standar biaya operasi.
Penjelasan Komponen Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK dimuat dalam Lampiran I sampai dengan VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan tersebut.
Konsekwensi Penerapan Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK
Penetapan Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK pada tanggal 14 Desember 2018 dan telah resmi diundangkan pada tanggal 20 Desember 2018. Konsekwensi penetapan dan pengundangan Permendikbud No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan ini mengikat Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan yaitu masing-masing pihak sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.
Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK yaitu Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi) bagi SMK Negeri, dan masyarakat penyelenggara pendidikan (bagi SMK swasta) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pencabutan Peraturan terkait Penerapan Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK
Dengan pemberlakuan Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK melalui Permendikbud No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan maka beberapa peraturan menteri dicabut pemberlakuannya baik sebagian maupun seluruhnya.
Peraturan Menteri yang dicabut pemberlakuanya khususnya di SMK/MAK meliputi:
- ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK;
- ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK
- ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK;
- ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan ompetensi Guru sepanjang yang mengatur mengenai Guru SMK/MAK;
- ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK;
- ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
- ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sepanjang yang mengatur mengenai standar biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK
- ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK; dan
- ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikianlah info singkat terkait pemberlakuan Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK melalui Permendikbud No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Dokumen Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK dapat didownload di sini.
Semoga bermanfaat.
Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan