Tentang Jabatan Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Kegiatan pengawasan oleh Pengawas Sekolah meliputi aktifitas pengawas dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Kompetensi Pengawas Sekolah
Tuntutan kegiatan pengawasan mengharuskan seseorang yang memasuki jabatan pengawas sekolah memiliki kompetensi-kompetensi sebagai berikut:
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Supervisi Manajerial
- Kompetensi Supervisi Akademik
- Kompetensi Evaluasi Pendidikan
- Kompetensi Penelitian Pengembangan
- Kompetensi Sosial
Kompetensi kepribadian yang diharapkan dari seorang pengawas sekolah mencakup rasa tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan, kreatif dalam bekerja, memiliki rasa ingin tahu tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugasnya, menumbuhkan motivasi kerja pada diri sendiri dan pada stakeholder pendidikan.
Kompetensi supervisi manajerial meliputi penguasaan metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi, menyusun program kepengawasan, menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan, menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya, membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan , membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling, mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya ,memantau pelaksanaan standar nasional
pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.
Kompetensi Supervisi Akademik meminta pengawas sekolah memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik tiap mata pelajaran, pemahaman konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan, membimbing guru dalam menyusun silabus tiap mata pelajaran berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP. Selanjutnya memiliki kompetensi membimbing guru memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat
mengembangkan berbagai potensi siswa, membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di
kelas, laboratorium, dan atau di lapangan), membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan, memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran/
bimbingan.
Kompetensi Evaluasi Pendidikan mengharuskan pengawas sekolah memiliki kompetensi menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan, membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan, menilai kinerja kepala sekolah, kinerja
guru dan staf sekolah dalamm elaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya, memantau pelaksanaan pembelajaran/
bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan, membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan
dan pembelajaran/bimbingan, mengolah dan menganalisis data hasil
penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah.
Kompetensi Penelitian Pengembangan meminta pengawas sekolah menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan; menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti, menyusun proposal penelitian pendidikan, melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif, menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan, menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasan, memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya.
Kompetensi Sosial mampu bekerja sama dengan berbagai pihak
dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas sekolah.
Program Kerja Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial berdasarkan program kerja pengawasan. Program pengawasan ini mencakup:
- menyusun program pengawasan;
- melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
- memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;
- melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;
- melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
- menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah;
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
- mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah.
Program kerja pengawas sekolah disusun dalam format program tahunan dan program semester. Program tahunan pengawas sekolah meliputi program untuk seluruh satuan pendidikan di bawah binaannya. Program semester memuat kegiatan-kegiatan pengawas sekolah yang akan dilakukan pada setiap sekolah binaan.
Pelaksanaan Program Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah bekerja sama dengan berbagai pihak baik unsur dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, komite sekolah pada sekolah-sekolah binaan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pelaksanaan pengawasan pada satuan pendidikan, dilakukan dengan berbagai model, teknik dan metode yang disesuaikan dengan kondisi sekolah untuk menjamin akurasi data hasil pengawasan.
Metode kerja pengawas sekolah pada tugas pokok supervisi manajerial yang penting meliputi monitoring dan evaluasi, FGD/DKT,
metode Delphi, dan workshop.
Pelaksanaan pengawasan/supervisi akademik menerapkan pendekatan, model dan teknik yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah dan guru binaan. Pendekatan yang dimaksud mencakup non direktif, kolaboratif dan direktif. Model supervisi yang diperlukan dan dapat dilaksanakan meliputi Model Supervisi Saintifik, Model Supervisi Artistik dan Model Supervisi Klinis. Adapun teknik-teknik yang dikembangkan meliputi teknik supervisi individual dan teknik supervisi kelompok, baik di dalam ataupun di luar kelas.
Laporan Pengawasan Pengawas Sekolah
- Laporan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah binaan
- Laporan pemantauan pelaksanaan SNP
- Laporan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah
- Laporan pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGBK/MGTIK dan/atau kepala sekolah di KKKS/MKKS dan sejenisnya
- Laporan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah
- Laporan evaluasi pelaksanaan dan hasil program pengawasan
- Laporan evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah
Demikian diskusi singkat tentang jabatan pengawas sekolah. Semoga menginspirasi pembaca yang berniat memasuki dunia tugas pok dan fungsi pengawas sekolah. Semangat !!
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan